item: $150.00

Mengenal Jenis-Jenis Hewan Eksotis yang Legal Dipelihara di Indonesia

Publish Time: 7 jam lalu
Admin Rumah Hewan

Tren memelihara satwa tak biasa atau fauna eksotis di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Keunikan karakter fisik, warna, serta daya tarik tersendiri membuat sebagian komunitas fauna beralih dari satwa domestik biasa ke spesies unik. Kendati demikian, regulasi terkait perlindungan keanekaragaman hayati menuntut para pemilik untuk memahami aspek legalitas secara mendalam agar kegiatan pemeliharaan tidak melanggar hukum yang berlaku di tanah air.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam, lembaga pemerintah yang mengawasi konservasi sumber daya alam) telah menetapkan batasan yang jelas mengenai satwa mana yang dilindungi dan mana yang dapat dipelihara secara sah. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat krusial untuk menjaga kelestarian ekosistem sekaligus memastikan hewan yang dirawat memiliki dokumen resmi.

Landasan Hukum Pemeliharaan Satwa Eksotis

Pengawasan pemeliharaan fauna diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam regulasi tersebut, satwa dikelompokkan menjadi dua kategori utama: satwa yang dilindungi dan satwa yang tidak dilindungi. Memelihara satwa yang masuk dalam daftar dilindungi tanpa izin resmi dari otoritas terkait dapat berhadapan dengan sanksi pidana berat.

Untuk satwa eksotis lokal yang berstatus dilindungi, pemeliharaan hanya diizinkan melalui mekanisme penangkaran resmi kategori F2 (keturunan generasi kedua dari hasil penangkaran sah). Sementara itu, untuk fauna eksotis asal luar negeri (impor), legalitasnya mengacu pada dokumen CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, perjanjian internasional antar pemerintah untuk melindungi tumbuhan dan satwa liar) serta sertifikat karantina resmi saat masuk ke Indonesia.

Daftar Hewan Eksotis yang Legal Dipelihara

Berikut adalah beberapa contoh fauna unik yang dapat dijadikan peliharaan secara sah di Indonesia, baik karena statusnya yang tidak dilindungi maupun karena telah melalui proses perizinan penangkaran yang legal:

KategoriSpesies / Nama SatwaOrigin / StatusTingkat Perawatan
ReptilSugar Glider (Petaurus breviceps)Lokal (Papua/Maluku) - Non-DilindungiSedang
ReptilSugar Glider (Petaurus breviceps)Lokal / Non-DilindungiMudah - Sedang
ReptilGecko Hias (Leopard Gecko)Eksotis Impor / Non-DilindungiMudah
ReptilUlar Corn Snake (Pantherophis guttatus)Eksotis Impor / Non-DilindungiMudah
ReptilIguana Hijau (Iguana iguana)Eksotis Impor / Non-DilindungiSedang - Tinggi
AvesBurung Macaw (Beberapa Jenis CITES II)Impor / Sertifikat ResmiTinggi

1. Sugar Glider (Petaurus breviceps)

Mammalia berkantung kecil ini menjadi salah satu favorit pencinta hewan eksotis di Indonesia. Karakter fisiknya yang lucu serta kemampuannya untuk meluncur di udara menjadi daya tarik utama. Sugar glider asal Papua tidak termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi, sehingga dapat dipelihara secara bebas. Namun, calon pemilik harus memperhatikan kebersihan kandang serta asupan nutrisinya yang kaya akan buah dan protein.

2. Leopard Gecko (Eublepharis macularius)

Dalam kategori reptil, Leopard Gecko merupakan pilihan paling populer bagi pemula. Reptil yang berasal dari kawasan Asia Selatan ini sepenuhnya merupakan hasil budidaya (captive bred) dan bukan satwa asli Indonesia, sehingga tidak terikat regulasi perlindungan lokal. Pola warna tubuh yang sangat bervariasi membuat nilai estetika fauna ini cukup tinggi di pasaran.

3. Ular Corn Snake (Pantherophis guttatus)

Bagi pengagum reptil non-bisa, Corn Snake adalah opsi yang sangat aman. Berasal dari Amerika Utara, ular ini tidak berbisa, berukuran relatif sedang, dan memiliki temperamen yang tenang. Pemeliharaan ular impor ini sah secara hukum selama masuk melalui jalur karantina yang terdaftar resmi.

4. Iguana Hijau (Iguana iguana)

Iguana berasal dari Amerika Tengah dan Selatan. Kehadirannya di Indonesia sudah sangat menjamur melalui proses penangkaran lokal. Karena statusnya sebagai satwa introduksi asing, iguana tidak masuk dalam kualifikasi perlindungan hukum Indonesia. Meski demikian, iguana membutuhkan ruang kandang yang luas serta pencahayaan sinar matahari atau lampu UV yang memadai.

Dokumen dan Prosedur Legalisasi Satwa

Apabila Anda berencana memelihara satwa eksotis yang masuk dalam kategori tertentu atau satwa lokal hasil penangkaran, pastikan Anda memperoleh dokumen pendukung sebagai berikut:

  • Sertifikat Penangkaran: Surat resmi yang diterbitkan oleh penangkar berizin yang terdaftar di BKSDA.
  • Dokumen CITES: Surat izin perdagangan internasional untuk spesies yang terdaftar dalam Lampiran Appendiks II CITES.
  • Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN): Dokumen lalu lintas pengiriman satwa antar wilayah di Indonesia.

Pemilik yang bijak selalu memprioritaskan legalitas sebelum memutuskan untuk mengadopsi. Platform seperti Rumah Hewan dapat menjadi sarana edukasi dan tempat berinteraksi bagi komunitas pencinta fauna dalam memahami standar pemeliharaan satwa yang bertanggung jawab dan sesuai hukum.

Tanggung Jawab Pemilik Satwa Eksotis

Memelihara fauna unik tidak sekadar memenuhi hobi atau kepemilikan dokumen hukum, melainkan juga menyangkut kesejahteraan satwa (animal welfare). Calon pemilik wajib menyediakan habitat buatan yang menyerupai kondisi alami, memenuhi kebutuhan nutrisi spesifik, serta menyediakan akses penanganan medis dari dokter hewan spesialis satwa eksotis.

Dengan menjaga keseimbangan antara legalitas hukum dan prinsip perawatan yang benar, para penghobi dapat menikmati keunikan fauna eksotis tanpa mengancam kelestarian populasi satwa di alam liar.

Tag:

Lihat daftar katalog
Education terbaru

Lihat Katalog